Waduh, 2 Petani Muda Asal Konawe Diciduk Gara-Gara Jualan Sabu

24 Februari 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Bukannya bekerja di sawah, dua petani asal Kabupaten Konawe ini diduga malah jualan narkotik jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka berinisial HW, 32, dan H, 29.

”Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, (22/2), di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,” Rabu (23/2).

Eka menjelaskan, meski sama-sama ditangkap di Morosi, namun mereka diciduk di tempat berbeda.

HW diketahui ditangkap di Dusun 2, Desa Morosi, Kecamatan Morosi sekitar pukul 22.00 WITA.

Sedang H diamankan di Dusun 1 Desa Merosi, Kecamatan Morosi pukul 22.30 WITA.

”Kasus berhasil dibongkar berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotik di Desa Morosi, Kecamatan Morosi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dari tangan HW, petugas berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu seberat 4,84 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Sementara dari tangan H, polisi menyita 12 paket sabu seberat 23 gram.

”Jadi tersangka HW mendapat barang dari H dan H memperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

”Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun,” tegas dia. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA