Buset, 2 Bocah di Konawe Nekat Edarkan Uang Asli Tapi Palsu

24 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Tim Khusus Satuan Reskrim Polres Konawe berhasil membongkar peredaran uang asli tapi palsu (aspal).

Tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 40 lembar uang palsu (upal) siap edar.

Informasi yang dihimpun, mereka adalah H, 21, dan dua bocah di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Yacub Kamaru mengatakan terungkapnya peredaran upal berawal dari dua bocah yang lebih dulu diamankan.

Saat penyelidikan dikembangkan, polisi kemudian berhasil membekuk HS.

”Saat HS diamankan, ditemukan sebanyak 30 lembar uang palsu,” ungkapnya, Rabu (23/2).

Puluhan lembar upal tersebut terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar yang belum digunting.

Yacub menerangkan bedasarkan keterangan tersangka sebagian upal sudah dibelanjakan di wilayah Konawe.

”Sebanyak 40 lembar telah beredar,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan Pasal 224 KUHP Subs Pasal 26 (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

”Ancaman pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA