Sah, Pilkades Serentak Konawe Selatan 2022 Pakai DPT Pilkada 2020

25 Februari 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Konawe Selatan akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020 lalu.

Sekretaris Daerah Konawe Selatan Sjarif Sajang mengatakan, kebijakan tersebut sudah diputuskan matang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan.

Artinya, Panitia Pilkades akan menggunakan data DPT sebagai data Daftar Pemilih Sementara (DPS).

”Untuk selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades setelah dilakukan verifikasi,” kata Sjarif, Kamis (24/2).

Sjarif menuturkan, DPT Pilkada 2020 akan digunakan sebagai dasar pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data DPT Pilkades Serentak pada 22 Mei 2022.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Konawe Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman alias MoU.

”Kami berharap, panitia Pilkades bersikap netral dan bekerja maksimal, sehingga akan menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas,” harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Selatan Annas Mas’ud menjelaskan, KPU berkewajiban memberikan DPT Pilkada.

Utamanya sebagai data awal panitia Pilkades agar menjadi rujukan selanjutnya di DPT Pilkades.

”Semoga DPT Pilkades dapat diberikan kepada KPU untuk menjadi salah satu sumber data awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” pungkas Annas. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA