Pilkades Konawe Selatan, Calon Kades Bisa dari Luar Kabupaten

25 Februari 2022 13:00

GenPI.co Sultra - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 Serentak sebentar lagi bakal digelar di Kabupaten Konawe Selatan.

Calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Selatan Anas Mas’ud.

Anas menjelaskan calon kepala desa (kades) tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan.

Sehingga, calon kades bisa berasal dari luar desa atau kecamatan.

”Bahkan luar kabupaten," kata Anas pada peserta pembekalan panitia Pilkades, Kamis (24/02).

Dia menjelaskan, tahapan sudah dimulai sejak 7 Februari 2022.

”Pemungutan suara akan digelar 22 Mei 2022,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Konawe Selatan Sjarif Sajang mengatakan, Pilkades kali ini akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2020 lalu.

”Panitia Pilkades menggunakan data DPT sebagai data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk selanjutnya menjadi DPT Pilkades setelah dilakukan verifikasi,” pungkas dia. (Antara/JPNN)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA