Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp5,3 Miliar

23 Desember 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Kejati Sultra berhasil menyelamatkan uang negara Rp5,395 selama tahun 2022.

Uang negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan hasil penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prestasi itu disampaikan Kepala Kajati Sultra Raimel Jesaja pada Kamis, (22/12).

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Diduga Korupsi, Mahasiswa Demo ke Gedung KPK Jakarta

”Uang tersebut terdiri atas tahap penyidikan Rp3,955 miliar dan tahap penuntutan mencapai Rp1,403 miliar,” katanya.

Raimel menjelaskan, 30 kasus masih dalam tahap penyidikan, 42 kasus penuntutan dan 33 terpidana sudah dieksekusi.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Ali Mazi Digoyang Mahasiswa, Dituduh Korupsi Rp500 Miliar

Sementara, kasus pidana khusus lain yang ditangani kepabeanan cukai ditahap prapenuntutan tujuh kasus dan penuntutan tujuh kasus.

”Tahap eksekusi lima kasus,” jelasnya.

BACA JUGA:  Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi

Tidak hanya pidana khusus, Kejati Sultra juga memamerkan prestasi pengembalian kerugian negara melalui bidang perdata.

Di mana, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara keseluruhan dari kinerja bidang perdata sepanjang 2022 sebesar Rp45,793 miliar. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA