GenPI.co Sultra - Kejati Sultra berhasil menyelamatkan uang negara Rp5,395 selama tahun 2022.
Uang negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan hasil penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Prestasi itu disampaikan Kepala Kajati Sultra Raimel Jesaja pada Kamis, (22/12).
”Uang tersebut terdiri atas tahap penyidikan Rp3,955 miliar dan tahap penuntutan mencapai Rp1,403 miliar,” katanya.
Raimel menjelaskan, 30 kasus masih dalam tahap penyidikan, 42 kasus penuntutan dan 33 terpidana sudah dieksekusi.
Sementara, kasus pidana khusus lain yang ditangani kepabeanan cukai ditahap prapenuntutan tujuh kasus dan penuntutan tujuh kasus.
”Tahap eksekusi lima kasus,” jelasnya.
Tidak hanya pidana khusus, Kejati Sultra juga memamerkan prestasi pengembalian kerugian negara melalui bidang perdata.
Di mana, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara keseluruhan dari kinerja bidang perdata sepanjang 2022 sebesar Rp45,793 miliar. (ant)