KPU Coret 30 Nama Warga Kendari, Dipastikan Nggak Bisa Nyoblos

26 Februari 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memutuskan sebanyak 30 orang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

Data pemilih tersebut ditetapkan bersamaan dengan pengesahan 40 pemilih baru usai menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Februari tahun 2022.

Ketua KPU Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 213.202 pemilih hingga Februari 2022.

”KPU Kendari mengesahkan 40 pemilih baru dan pemilih TMS sebanyak 30 sehingga jumlah pemilih hingga Februari 2022 berjumlah 213.202,” katanya, Jumat (25/2).

Berdasarkan jumlah jenis kelamin, KPU merinci sejumlah pemilih laki-laki 105.089 orang dan perempuan 108.113.

Sementara data Januari 2022 sebanyak 213.192 laki-laki 105.090 dan 108.102 perempuan.

”Dibanding periode Januari, pada bulan Februari ini bertambah sepuluh pemilih,” jelasnya.

Jumwal mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan semangat dan kinerja karena Pemilu Serentak 2024 tak lama lagi dimulai.

Tahapan Pemilu tersebut diagendakan mulai dilaksanakan pada Juni 2022.

”Insyaallah, tiga bulan lagi kita sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024,” ungkapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA