GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengeksekusi Darmawi, terpidana kasus korupsi dana tambang nikel di Bombana.
Darmawi dieksekusi setelah keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, Darmawi diamankan di tempat tinggalnya perumahan BTN Kendari.
”Terpidana langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sultra,” jelasnya, Kamis (6/1).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
”Selanjutnya dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIA Kendari,” terangnya.
Diketahui, Darmawi terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan dana community development perusahaan tambang nikel sepanjang 2014-2019.
Tambang nikel tersebut berada di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Bombana.
Berdasarkan putusan yang bersangkutan, Darmawi divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan.
”Serta uang pengganti Rp1.555.516.350,” imbuh Dody. (ant)