Terpidana Korupsi Dana Tambang Nikel di Bombana Dieksekusi Jaksa

06 Januari 2023 16:00

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra mengeksekusi Darmawi, terpidana kasus korupsi dana tambang nikel di Bombana.

Darmawi dieksekusi setelah keluarnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, Darmawi diamankan di tempat tinggalnya perumahan BTN Kendari.

BACA JUGA:  Mantan Pegawai Korupsi, Bank Sultra Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar

”Terpidana langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sultra,” jelasnya, Kamis (6/1).

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Ali Mazi Digoyang Mahasiswa, Dituduh Korupsi Rp500 Miliar

”Selanjutnya dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIA Kendari,” terangnya.

Diketahui, Darmawi terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan dana community development perusahaan tambang nikel sepanjang 2014-2019.

BACA JUGA:  Catat! Gubernur Sultra minta Pj dan Plt Bupati Wali Kota Jangan Korupsi

Tambang nikel tersebut berada di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Bombana.

Berdasarkan putusan yang bersangkutan, Darmawi divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan.

”Serta uang pengganti Rp1.555.516.350,” imbuh Dody. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA