2 Mantan Wali Kota Kendari Bebas Bareng dari Penjara 1 Maret 2022

27 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari pada 1 Maret 2022.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama, Sabtu (26/2).

”Pak Asrun akan bebas pada Selasa 1 Maret 2022 dan bebas murni, artinya selesai menjalani masa pidananya,” katanya.

Mantan Wali Kota Kendari itu akan selesai menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.

Samad mengimbau apabila ada iring-iringan penjemputan dari keluarga dan simpatisan agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi.

”Jadi kami imbau kepada teman-teman, saudara-saudara, kerabat dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini harus mentaati protokol kesehatan,” imbaunya.

Dia menjelaskan teknis penjemputan, hanya mobil yang akan ditumpangi diperbolehkan masuk lapas.

”Bagi yang lain silakan menunggu di luar gerbang, di depan,” jelas Samad.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim menambahkan, mantan wali kota Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra di hari yang sama pada 1 Maret 2022 mendatang.

”ADP menjalani masa hukuman yang sama yaitu empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA