GenPI.co Sultra - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau naik menjadi Kelas II berdasarkan Surat Keputusan atau SK Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022.
Kabar bahagia itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Baubau Teguh Santoso.
”Alhamdullilah, Kantor Imigrasi Baubau pada 24 Oktober 2022 naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI,” ucapnya pada Jumat, (13/1).
Teguh menjelaskan, naiknya kelas otomatis merubah tingkat alias peningkatan eselon bagi pejabatnya.
Di mana kepala kantor dari eselon IV menjadi eselon III dan kepala sub seksi dari eselon V menjadi eselon IV.
”Cuma sedikit ada perubahan,” jelasnya.
Dia menerangkan, alasan kenaikan kelas tidak lepas dengan meningkatnya pemohon paspor dalam dua tahun belakangan ini.
Termasuk banyak inovasi yang diciptakan dalam mempermudah pelayanan.
”Salah satunya paspor sedekah, paspor Lippo Plaza, dan paspor Sabtu melayani, termasuk pengambilan paspor melalui petugas Kantor Pos,” ucapnya.
Diketahui, peningkatan status Kantor Imigrasi Baubau tersebut berbarengan dengan tujuh kantor imigrasi lain.
Meliputi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menjadi kelas I, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tasikmalaya menjadi kelas I.
Kemudian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menjadi kelas II, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi menjadi kelas II.
Berikutnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan menjadi kelas II dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menjadi kelas II. (ant)