Pecandu Narkoba yang datang ke BNN Nggak Bakal di Penjara, Catat!

28 Februari 2022 09:00

GenPI.co Sultra - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin pecandu narkoba yang datang ke klinik memiliki hak bebas dari jeratan hukum.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala mengajak para pedancu barang haram tersebut untuk tidak takut datang ke klinik BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Selain bebas dari pidana, program rehabilitasi bersifat tidak dipungut biaya alias gratis.

”Makanya, pecandu jangan takut untuk mendatangi klinik BNN ini agar bisa terbebas dari ketergantungan pada obat-obatan terlarang,” katanya, Minggu (27/2).

Dia menjelaskan, pecandu yang datang untuk direhabilitasi dipastikan bebas hukum.

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 54 dan 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu wajib direhabilitasi.

”Bagi yang telah menggunakannya, agar segera datang ke klinik BNN untuk menjalani rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari obat-obatan terlarang,” ajaknya.

La Mala menjelaskan, pecandu bisa datang melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti Klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, di antaranya; Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar.

”Selain itu bisa datang langsung ke Rumah Sakit Kota Kendari dan Rumah Sakit Bahteramas,” jelasnya.

Diketahui, sepanjang tahun 2021, BNN Sultra sudah memberikan pelayanan rehabilitasi 305 pecandu narkoba.

”Hingga Februari 2022 berjalan ini ada 15 orang yang sudah menjalani rehabilitasi di BNN,” tutup dia. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA