Transaksi Nontunai di Sultra Rp29,97 triliun, Duit Semua Bos

28 Februari 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Transaksi nontunai di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2021 mencapai Rp29,97 triliun.

Hasil tersebut disampaikan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sultra, Sabtu (26/2).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BI Sultra Doni Saptadijaya mengatakan, hal itu tidak lepas dari peningkatan digitalisasi dan penyediaan sistem pembayaran sesuai kebutuhan masyarakat di masa pandemi.

”Transaksi nontunai oleh masyarakat Sultra selama tahun 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan,” katanya.

Doni menyebut, transaksi nontunai Rp29,97 triliun tersebut terbagi dalam dua bentuk transaksi.

Dua transaksi itu adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI) dan Bank Indonesia-Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan transaksi E-commerce.

”Pada transaksi menggunakan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan SKNBI mencapai Rp28,87 triliun,” terangnya.

Sedang untuk transaksi melalui E-commerce sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1,1 triliun.

”Transaksi E-commerce tertinggi tercatat terjadi pada Triwulan IV yang mencapai Rp355,78 miliar,” jelasnya.

Guna mendukung perkembangan transaksi digital pada 21 Desember 2021 Bank Indonesia meluncurkan BI-Fast sebagai terobosan baru dalam rangka mendukung sistem pembayaran real time, cepat, aman, mudah, dan murah (CeMuMuAh).

Sebagai tambahan, pada tahun 2022 KPwBI akan terus mendorong perkembangan ekosistem keuangan digital. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA