GenPI.co Sultra - Pengadilan Agama Kota Baubau di Sulawesi Tenggara mencatat ada 474 janda dan duda baru selama tahun 2022.
Kasus perceraian tersebut rata-rata diajukan pihak perempuan atau istri.
Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Baubau Idris MH.
”Kasus perceraian dipicu beberapa hal, di antaranya sang suami merantau, persoalan ekonomi, dan faktor kecemburuan,” sebutnya, Selasa (31/1).
Tidak kalah mengagetkan, dari 474 pasangan itu, kurang lebih 300 perceraian diajukan dari pihak istri.
Rata-rata pasangan yang bercerai adalah usia dini atau di bawah umur.
Di mana, tingkat kematangan untuk mengarungi rumah tangga belum begitu siap.
”Sehingga, menimbulkan gejolak dalam rumah tangganya,” ungkapnya.
Selain 474 pasangan yang telah selesai diputus bercerai, pihaknya juga berhasil memediasi dan tidak jadi berpisah.
”Ini karena memang adalah amanah, ketika pada sidang pertama sepasang suami istri hadir wajib dimediasi,” pungkasnya. (ant)