Kasihan, Mama Muda Ini Diciduk di Rumah Mertua Gara-Gara Sabu

28 Februari 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Seorang mama muda 23 tahun berinisial M terpaksa diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu di Kota Kendari.

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di rumah sang mertua, Jumat (25/2) sekitar pukul 21.00WIB.

”M diamankan di rumah mertuanya di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Minggu (27/2).

Informasi yang dihimpun, penangkapan mama muda tersebut berawal dari masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan tersangka di rumah mertuanya.

”Kemudian dilakukan penggeladahan yang disaksikan ibu RT dan masyarakat setempat, dari hasil pengeledahan ditemukan dua bal sachet kosong kecil di atas lemari,” katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak sebelas paket kecil yang di simpan di dalam kotak telepon genggam seberat 5,51 gram.

”Kami juga amankan satu buah sendok sabu dari pipet dan satu ball sachet ukuran kecil,” terangnya.

Tersangka M, kepada petugas mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

”Tersangka mengambilnya dengan cara mengikuti panduan via telepon dari seseorang di Kota Kendari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Eka. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA