GenPI.co Sultra - Pendistribusian obat merek Praxion di Sulawesi Tenggara resmi dihentikan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kendari.
Kebijakan itu diterapkan setelah keluarnya surat dari BPOM pusat.
Kabar tersebut disampaikan Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau pada Senin, (6/2).
”Jadi, BPOM di Pusat itu menarik (penarikan),” katanya.
Menanggapi surat edaran yang ditujukan di seluruh BPOM se-Indonesia, pihaknya mengimbau semua distributor obat Praxion menghentikan peredarannya.
”Pada saat yang bersamaan langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Yoseph menilai, langkah tersebut sangat tepat karena penghentian distribusi dimulai dari distributor.
”Kami tahu, obat ini distributornya siapa, disalurkan ke mana saja. Sehingga treking itu sudah tersistem, cara kami mentrekingnya sudah tersistem,” ungkapnya.
Diketahui, penarikan Praxion dilakukan setelah seorang anak di DKI Jakarta meninggal dunia.
Sang anak diduga mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAP) setelah minum obat tersebut pada 1 Februari 2023. (ant)