GenPI.co Sultra - Sebanyak 75 PNS dan PPPK diminta oleh Dinas Sosial atau Dinsos Kendari mengembalikan bantuan sosial alias bansos.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kendari Sulkurniah.
Jelas Sulkurniah, perintah itu langsung diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Di mana, kementerian tersebut memberikan notifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
”Bansos itu diterima oleh PNS dan PPPK karena kami masih menggunakan data lama tahun 2022,” jelasnya.
Data lama yang dimaksud adalah sebelum mereka diangkat menjadi PNS dan PPPK.
”Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” ucapnya.
Pihaknya mencatat, 75 orang terdiri dari 51 penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
”75 PNS dan PPPK itu tersebar di 33 kelurahan dari 65 kelurahan di Kota Kendari,” bebernya.
Besaran pengembalian bansos bervariasi. Mulai dari Rp600 ribu, Rp1 juta, hingga Rp3 juta.
”Apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi sifat kami baru menyampaikan,” tegasnya. (ant)