GenPI.co Sultra - Sebanyak 46 anak di bawah umur di Baubau, Sulawesi Tenggara ngebet pengen menikah dengan pacarnya.
Jumlah itu merupakan akulumasi permintaan dispensasi sepanjang Januari-Desember 2022.
Ketua Pengadilan Agama Kota Baubau Makbul Bakari mengungkapkan hal mengejutkan.
Di mana, 99 persen permintaan dispensasi karena pihak perempuan sudah hamil di luar nikah.
”Tentu ini membuat pilu karena marak aksi pergaulan bebas di kalangan anak,” katanya.
Makbul menjelaskan, fenomena seperti ini dinilai sangat sulit untuk dicegah.
”Padahal sebenarnya lebih baik mencegah daripada mengobati,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan kantor kementerian agama setempat lebih intens menyadarkan masyarakat.
”Utamanya memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja,” pungkasnya. (ant)