Dikendalikan Napi Lapas, Pengedar Sabu di Konawe Diciduk Polisi

14 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Seorang pengedar sabu di Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial IWK, 23, ditangkap polisi.

IWK ditangkap pada Selasa, (7/2), sekitar pukul 22.30 WITA.

Tersangka diamankan di rumah makan Jalan S Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Konawe.

BACA JUGA:  6 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Pengedar dan Bandar di Sultra Jangan Macam-Macam

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi mengatakan, saat digeledah polisi menemukan 14 saset berisi sabu.

”Beratnya 215 gram,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Konawe Selatan Sikat 29 Orang yang Bermain Sabu

Sunardi menjelaskan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik kresek bekas.

BACA JUGA:  Pesawat Batik Air Tujuan Bandara Haluoleo Bawa Sabu 1 Kilogram, Begini Endingnya

”Kemudian dua bal saset kosong ukuran sedang, tiga bal saset kosong ukuran kecil, dan satu buah sendok sabu dari pipet sedotan,” jelasnya.

Tersangka mengaku sabu diperoleh dengan cara tempel dan diperintahkan oleh narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas IIA.

”IWK mengedarkan kembali dengan cara face to face di tempat tertentu di wilayah Konawe,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA