GenPI.co Sultra - Seorang pengedar sabu di Konawe, Sulawesi Tenggara berinisial IWK, 23, ditangkap polisi.
IWK ditangkap pada Selasa, (7/2), sekitar pukul 22.30 WITA.
Tersangka diamankan di rumah makan Jalan S Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Konawe.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sunardi mengatakan, saat digeledah polisi menemukan 14 saset berisi sabu.
”Beratnya 215 gram,” katanya.
Sunardi menjelaskan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik kresek bekas.
”Kemudian dua bal saset kosong ukuran sedang, tiga bal saset kosong ukuran kecil, dan satu buah sendok sabu dari pipet sedotan,” jelasnya.
Tersangka mengaku sabu diperoleh dengan cara tempel dan diperintahkan oleh narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas IIA.
”IWK mengedarkan kembali dengan cara face to face di tempat tertentu di wilayah Konawe,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (ant)