Diduga Lakukan Ini, Polwan Sekeluarga Dilaporkan ke Polda Sultra

28 Februari 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu AI bersama suaminya HR dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya dipolisikan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap MFA, 22.

Selain AI dan HR, mantan istri MFA dan bekas mertua laki-laki korban juga diduga ikut membantu aksi tersebut.

Ibu korban Sadratin, 53, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumahnya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Pengeroyokan yang menimpa anaknya itu terjad pada Rabu, (19/1).

Kronologi bermula ketika mantan istri dari anaknya sedang di dalam rumah bersama sang cucu.

Tidak berselang lama datang mantan mertua MFA untuk menjemput anaknya.

”Saat saya mau keluar putar keran, saya lihat di depan kamarnya anakku (korban), ada orang, ternyata ada itu Polwan dan suaminya serta bapaknya di dalam kamar,” terangnya.

Betapa kaget ketika Sadratin melihat anaknya mengalami luka lebam pada wajahnya karena dianiaya oleh keluarga mantan istrinya.

Merasa keberatan, dia bersama anaknya langsung ke Polda Sultra membuat laporan polisi terhadap mantan istri dan bekas mertua laki-laki korban serta suami Polwan Briptu AI.

"Tiga orang dilapor di Dit Reskrimum dan Polwan itu di Propam Polda Sultra,” ucapnya, Sabtu (26/2).

Sadratin mengungkapan satu bulan dilakukan pelaporan, Polda Sultra diduga belum merespon laporan atau aduannya.

”Malah anak saya yang ditangkap di Polres Kendari atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur,” sesalnya.

Saat dikonfirmasi, Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Prianto Teguh membenarkan adanya surat aduan yang masuk di bidangnya.

”Lagi diklarifikasi,” singkat Prianto Teguh melalui pesan WhatsApp. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA