GenPI.co Sultra - Warga Desa Puuhopa, Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara diminta mewaspadai investasi bodong, pinjaman online alias pinjol, dan social engineering atau soceng.
Hal itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara saat mengedukasi masyarakat setempat pada Kamis, (16/2).
Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Renny Putri mengatakan bahwa edukasi perlu dilakukan, utamanya untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi.
Apalagi, sampai saat ini masih marak penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK.
Di mana, aksi tak bertanggung jawab itu selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.
Pihaknya mencatat sudah banyak korban berjatuhan di seluruh daerah Indonesia.
”Maka dari itu, kami gencar melakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas,” terangnya.
Dia menyampaikan bahwa masyarakat harus mengenali ciri-ciri investasi ilegal.
”Yaitu memberikan keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas, dan klaim tanpa risiko,” ungkapnya.
Biasanya aksi investasi ilegal dipromosikan melalui Facebook, Telegram, dan media sosial lainnya.
”Maka dari itu, masyarakat mesti ingat 2L, yakni legal dan logis,” pungkasnya. (ant)