Balapan Liar Kendari, 36 Sepeda Motor Disita, Ancaman Denda Rp3 Juta

26 Februari 2023 18:05

GenPI.co Sultra - Sedikitnya 36 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar berhasil disita Satlantas Polresta Kendari.

Puluhan motor itu diamankan dalam patroli cipta kondisi, baru-baru ini.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, razia tidak hanya menyasar balapan liar yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini

”Tetapi juga kendaraan yang menggunakan knalpot bising,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga tidak hanya mengamankan sepeda motor, tetapi juga mobil.

BACA JUGA:  IMI Sultra Fokus Bangun Sirkuit Balap Motor Terbaik di Kendari

”Kami juga amankan satu unit kendaraan roda empat,” ucapnya

Para pemilik kendaraan diberikan sanksi tegas berupa tilang.

BACA JUGA:  Pembalap Kendari Kuntet Meninggal, Lihatlah Wajah Ibunya, Sedih

”Sesuai atensi pimpinan, khususnya balapan liar, knalpot bising, TNKB tidak sesuai spesifikasi, dan TNKB tidak dipasang atau palsu,” terang dia.

Petugas juga mendata dan membuat surat pernyataan agar para pelanggar tidak mengulangi aksinya.

”Kalau masih mengulangi kami kenakan Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA