GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial TFH.
Penetapan tersangka TFH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd2/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
”Untuk penyidikan ini (kasus korupsi Bank Sultra), Kejati Sultra telah menetapkan satu orang tersangka (baru), yaitu TFH,” ungkapnya, Rabu (1/2).
Dody menjelaskan, keterlibatan TFH adalah rekeningnya digunakan terdakwa atau tersangka utama kasus korupsi berinisial AGK.
AGK ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu dan tengah menjalani persidangan.
”Rekeningnya digunakan terdakwa AGK menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee (imbalan) untuk itu,” jelasnya.
Modus yang dilakukan AGK adalah pada 20 Agustus-25 Oktober 2021 mendebit dana 105 rekening nasabah Bank Sultra cabang utama Kendari.
”Dilakukan sebanyak 21 kali,” ungkapnya.
Selanjutnya, AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening normatif yang sudah tidak digunakan. (ant)