GenPI.co Sultra - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara atau Disperindag Sultra akan memberikan sanksi tegas kepada distributor.
Saksi tegas itu akan diberikan apabila distributor memanfaatkan momen Ramadan 1444 Hijriah untuk berbuat curang.
Kecurangan yang dimaksud, salah satunya menimbun bahan pokok.
Ultimatum tersebut disampaikan Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha, Jumat (17/3).
Siti Saleha mengimbau distributor di Sultra tidak menimbun kebutuhan pokok bagi masyarakat.
”Ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok, serta mengantisipasi kenaikan harga menjelang Ramadan,” ucapnya.
Dirinya mengajak masyarakat aktif melaporkan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) atau Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sultra.
”Laporkan jika menemukan penimbunan bahan pokok oleh pihak distributor,” katanya.
Pihaknya berharap para distributor mempertahankan kinerja untuk bersama-sama menjaga ketersediaan bahan pokok.
”Termasuk menjaga kestabilan harga bahan pokok di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (ant)