Nekat Edarkan Sabu di Sekitar Kampus Halu Oleo, AB Diciduk Polisi

01 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Jajaran Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AB, 30, di sekitar Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (22/2).

Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut dari masyarakat setempat.

”Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan kamar indekosnya,” kata Alwi, Selasa (1/3).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, ditemukan 23 paket narkoba jenis sabu siap edar dalam kemasan seberat 20,97 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alwi mengungkapkan bahwa pelaku ternyata sering mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran kampus UHO.

”Pelaku mengaku telah mengedarkan 20 paket sabu di depan Kampus UHO,” sebutnya.

Menurut pengakuan tersangka AB, dirinya terpaksa mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

AB dijanjikan oleh seseorang Rp2 juta sebagai upah untuk mengedarkan sabu tersebut.

”Tapi uang itu belum sempat diberikan ke saya,” aku AB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA