GenPI.co Sultra - Pejabat di lingkungan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari dilarang menggelar buka bersama alias bukber di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, seperti yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan bahwa tidak diperbolehkan buka puasa bersama dengan para staf.
”Tetapi kalau dengan fakir miskin dan kaum duafa serta masyarakat bisa, tidak dilarang,” jelasnya, Selasa (28/3).
Tidak berbeda dengan Pemprov Sultra, di lingkungan Pemkot Kendari juga mengeluarkan peraturan serupa.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan, seluruh pejabat lingkup Pemkot Kendari agar tidak mengadakan buka puasa bersama.
”Agar tidak mengadakan bukber dengan staf,” tegasnya.
Asmawa mengingatkan, pelarangan tersebut sesuai dengan instruksi presiden dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan, tindaklanjuti,” ucapnya.
Diketahui, larangan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah, bukan untuk masyarakat umum. (ant)