Sebelum Bebas, Lapas Kendari Sempat Memohon Remisi untuk Asrun

02 Maret 2022 07:00

GenPI.co Sultra - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mengaku sempat mengusulkan remisi kepada mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Pengurangan masa hukuman itu diusulkan dua pekan sebelum Asrun bebas murni, Selasa (1/3).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, Asrun diusulkan memperoleh resmisi setelah memenuhi persyaratan melunasi denda.

”Itu untuk memberikan hak-hak mereka. Jangan sampai SK remisi duluan selesai sebelum narapidana bebas murni,” katanya.

Pengusulan remisi itu dijelaskan Samad merujuk Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

”Jadi, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan uang pengganti serta tidak mempersyaratkan Justice Collaborator (JC),” kutipnya.

Pengusulan remisi juga disebutnya sebagai komitmen lapas dalam memberikan hak setiap narapidana.

Asrun menerangkan, Asrun hanya membayar uang denda dan tidak ada uang pengganti. Artinya, dia dianggap sudah bayar lunas.

”Setelah ada ketentuan tidak mempersyaratkan JC, maka Lapas Kendari mengusulkan Pak Asrun dan seorang napi lainnya dengan kasus sama mendapat remisi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari dua periode 2008-2012 dan 2012-2017 Asrun bebas murni pada 1 Maret 2022.

Dia telah secara sah menyelesaikan masa pidana kurungan penjara empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.

Kebebasan Asrun pun diwarnai haru dan suka cita.

Saat keluar dari pintu lapas, dia sudah ditunggu kerabat dan simpatisan untuk dijemput kembali ke kediamannya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA