GenPI.co Sultra - Seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sulawesi Tenggara dilarang menambah libur Lebaran 2023.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, belum lama ini.
Lukman meminta ASN tidak menambah waktu libur setelah cuti bersama Idul Fitri pada 19 hingga 25 April 2023.
”Sengaja menambah libur Lebaran tanpa ada alasan tertentu ada sanksi yang menanti bagi mereka,” katanya.
Dia menyebut waktu cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah cukup ideal dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga.
”Seluruh pegawai diwajibkan masuk kantor kembali pada 26 April 2023” sebutnya.
Peraturan tersebut berlaku untuk ASN, tenaga kerja kontrak, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Artinya tidak boleh ada pegawai yang melakukan perpanjangan cuti seusai Lebaran,” tegasnya.
Lukman mengimbau seluruh pegawai bersikap tertib dan disiplin mengikuti jadwal libur nasional.
”Kalau mengikuti keinginan pribadi itu selalu kurang, tetapi cobalah mematuhi jadwal tersebut,” pungkas dia. (*)