Minyak Tanah Subsidi di Baubau Diduga Tembus Rp10 Ribu Perliter

02 Maret 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Harga minyak tanah di Kota Baubau ditingkat pangkalan diduga mencapai Rp10 ribu perliter.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yaitu Rp3.500.

Dugaan tersebut disampaikan sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Daerah.

Mereka melakukan aksi damai di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau (Disperindag), Selasa (1/3).

Para mahasiswa menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan harga minyak tanah yang naik.

Bahkan diklaim mencapai Rp10 ribu perliter di beberapa pangkalan.

Mereka mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan agar pangkalan yang nakal bisa ditertibkan.

Kordinator Lapangan masa aksi dari Forum Mahasiswa Peduli Daerah Aldin pun meminta pertanggung jawaban atas klaim temuan tersebut di lapangan.

”Khusus soal minyak tanah yang kami temukan harganya mencapai Rp5 ribu, Rpribu bahkan Rp10 ribu perliter,” tambahnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau La Ode Ali Hasan akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

”Selama ini dari sekitar 74 pangkalan minyak tanah yang tersebar di semua kelurahan daerah itu berjalan normal-normal saja,” jawabnya.

Bahkan, Ali Hasan menyebut jika harga minyak tanah yang ada di pangkalan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp3.500.

”Kebijakan HET tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013,” tegasnya.

Dia mengaku, pihaknya belum menemukan temuan seperti yang disampaikan para mahasiswa soal harga di atas HET.

Namun demikian, aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

”Kalau pun ada Rp4 ribu biasanya ada kesepakatan untuk ditambahi lagi minyak tanahnya,” terangnya.

Terkait masalah minyak tanah, sejatinya penanganan dari pihak Dinas Pertambangan yang kini telah diambil ke provinsi.

”Namun kami tidak menutup diri karena hal itu menjadi tugas bersama dalam rangka pengawasan minyak tanah bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA