Perusahaan Tambang Konkep Diduga Caplok Lahan Warga, Ini Faktanya

02 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Lahan milik warga di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga diserobot perusahaan tambang setempat.

Tuduhan pencaplokan lahan tersebut dilayangkang pada Perusahaan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Bahkan, aktivitas alat berat milik anak perusahaan Harita Group itu terganggu akibat penghadangan yang dilakukan oknum warga Desa Sukarela Jaya.

Mereka bersikukuh jika lahan tersebut adalah punya warga, bukan milik PT GKP.

Humas PT GKP Marlion menyampaikan sejumlah fakta versi mereka terkait status lahan yang diklaim oleh warga setempat.

Dia menegaskan tidak benar perusahaannya menyerobot lahan milik warga warga Desa Sukarela Jaya yang bernama La Dani.

Lahan yang disengketakan antara warga dan perusahaan tambang tersebut terletak di Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.

”Lahan itu milik warga bernama Wa Asinah dengan luas lebuh kurang 3.300 meter persegi dan sudah sah dibeli oleh pihak perusahaan pada tanggal 22 November 2021 lalu,” ungkapnya.

Klaim tersebut kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sukarela Jaya.

”Dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sukarela Jaya dan Camat Wawonii Tenggara.

Selain itu, Marlion juga menyebutkan lahan yang diklaim milik La Dani itu tidak memiliki dasar hukum sebagaimana diatur oleh pemerintah desa setempat.

"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA