GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi berharap masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Masyarakat diharapkan bisa memperoleh kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, sehingga mencegah terjadi konflik, seperti saling klaim satu sama lain.
Hal itu disampaikan Ali Mazi dalam Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara di Kendari, Selasa (16/5).
”Kepastian hukum terhadap hak atas tanah dapat dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan program strategis nasional seperti PSTL,” tuturnya.
Guna mendukung program tersebut, dibutuhkan penguatan kolaborasi dan sinergi semua lembaga terkait. Sehingga, PTSL dapat berjalan secara maksimal.
”Ini penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Pihaknya pada awal tahun 2023 telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) demi mendukung langkah percepatan Program PTSL.
Ingub ditujukan kepada seluruh bupati wali kota se-Sultra perihal pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Gubernur Sultra berharap sumbangsih yang diberikan jajaran Kanwil BPN provinsi dan kabupaten kota terus ditingkatkan.
”Demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat, menuju Sulawesi Tenggara masa depan Indonesia,” pungkasnya. (ant)