GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
”Manfaatkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Dia menyampaikan, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023.
Adapun pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
”Dengan cara melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Ali Mazi menuturkan, pajak yang dibayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Sultra.
”Sehingga mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang aman, maju, dan sejahtera,” tutur gubernur Sultra.
Diketahui,syarat pemutihan pajak kendaraan di antaranya adalah fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli atau fotokopi).
Kemudian pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda)
”Dan secara daring melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya. (ant)