Gubernur Sultra Minta Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

20 Mei 2023 05:00

GenPI.co Sultra - Gubernur Sultra Ali Mazi mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

”Manfaatkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dia menyampaikan, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

BACA JUGA:  Ada 1.597 Desa Berkembang dan Maju di Sultra, Klaim Ali Mazi

Adapun pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

BACA JUGA:  Rajin Kampanye, Gubernur Sultra Ali Mazi Dipuji Kemendikbud

”Dengan cara melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Ali Mazi menuturkan, pajak yang dibayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Sultra.

BACA JUGA:  Gubernur Ali Mazi Berusaha, Masyarakat Konawe Selatan Mohon Doa

”Sehingga mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang aman, maju, dan sejahtera,” tutur gubernur Sultra.

Diketahui,syarat pemutihan pajak kendaraan di antaranya adalah fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli atau fotokopi).

Kemudian pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda)

”Dan secara daring melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA