GenPI.co Sultra - Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari).
Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Lantas AKP Muchsin, Sabtu (20/5).
”Efektif berlaku Senin, 22 Mei 2023,” terangnya.
Muchsin menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/AUK.6.2/2023.
”Tentang Dagkar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dan Dagkar Lantas yang berpotensi Laka Lantas,” jelasnya.
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan handphone saat berkendara
4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan bermotor overload dan over dimensi (kelebihan muatan)
12. Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan menggunakan TNKB atau pelat palsu. (ant)