Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Warga Kendari Wajib Hindari 12 Pelanggaran

21 Mei 2023 03:00

GenPI.co Sultra - Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari).

Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Lantas AKP Muchsin, Sabtu (20/5).

”Efektif berlaku Senin, 22 Mei 2023,” terangnya.

BACA JUGA:  Sulkarnain: Tilang ETLE Kendari Putus Negosiasi Warga dan Polisi

Muchsin menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/AUK.6.2/2023.

”Tentang Dagkar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dan Dagkar Lantas yang berpotensi Laka Lantas,” jelasnya.

Berikut 12 pelanggaran prioritas sasaran Polresta Kendari.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik ETLE Resmi Diberlakukan di Kendari Sultra

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

BACA JUGA:  Warga Sultra Hati-Hati, Polisi Mulai Tilang 7 Pelanggaran Ini

3. Menggunakan handphone saat berkendara

4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)

5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan bermotor overload dan over dimensi (kelebihan muatan)

12. Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan menggunakan TNKB atau pelat palsu. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA