GenPI.co Sultra - Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar alias AAA diduga menggelapkan dana perusahaan tambang puluhan miliar.
AAA diduga menggelapkan dana mencapai Rp34 miliar dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa AAA merupakan direktrur utama PT KPP, berdasarkan nomor rekening perusahaan.
”Sewaktu itu dia punya kewenangan mengeluarkan dana, maka dana yang ada di PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi,” katanya, baru-baru ini.
Eka menjelaskan, dana PT KKP yang dikeluarkan AAA kemudian dikirim ke sejumlah rekening.
”Ke rekening yang bersangkutan dan ada yang masuk ke rekening istrinya, dan ada juga ke tempat lain,” jelasnya.
Total dana perusahaan PT KKP yang diduga digelapkan oleh AAA mencapai puluhan miliar.
”Sekitar Rp34 miliar sekian-sekian,” terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Sabtu, (13/5), namun berhalangan hadir.
Adapun AAA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (antara/jpnn)