GenPI.co Sultra - Uang tunai Rp600 juta disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari saat melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin mengatakan bahwa sejumlah ruangan digeledah, termasuk Direktur Utama (Dirut) Tirta Anoa Kendari Damin.
Sambung Bustanil, pihaknya memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru.
”Dan mengamankan serta menyita uang senilai Rp600 juta,” katanya, Jumat (26/5).
Pihaknya mengakui ingin mengejar sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM.
Adapun pengadaan pompa baru PDAM dianggarkan sebesar Rp10 miliar dalam bentuk hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Lanjut dia, uang tunai yang disita diyakini merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa.
”Berkas dan uang tunai kami sita, kemudian sitaan tersebut akan kembali diselidiki untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 28 April 2023.
Sejumlah saksi seperti Dirut PDAM, beberapa karyawan, dan ASN Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kendari sudah diperiksa. (ant)