GenPI.co Sultra - Disperindag Sulawesi Tenggara akan memidanakan distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan.
Saat ini Disperindag Sulawesi Tenggara sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi harga dan stok minyak goreng.
“Saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga,” kata Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha, Kamis (3/3).
Sitti mengatakan pihaknya sudah memiliki hukuman tegas terhadap para penimbun minyak goreng.
“Ketika kami dapatkan distributor yang melanggar, akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," ucap Sitti.
Pihaknya pun berharap tidak ada distributor yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok minyak goreng.
"Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan," jelas dia.
Sitti menjelaskan pihaknya berupaya mengantisipasi gejolak harga dan stok minyak goreng menjelang Ramadan.
Menurut Sitti, antisipasi tidak hanya untuk minyak goreng, tetapi juga bahan pokok lain.
“Namun, yang menjadi prioritas adalah mengantisipasi kenaikan harga dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng," ucapnya. (ant)