Disperindag Sultra Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat

04 Maret 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Disperindag Sulawesi Tenggara akan memidanakan distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan.

Saat ini Disperindag Sulawesi Tenggara sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi harga dan stok minyak goreng.

“Saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga,” kata Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha, Kamis (3/3).

BACA JUGA:  6 Kontainer Minyak Goreng Dibagi ke Warga Sultra, Alhamdulillah

Sitti mengatakan pihaknya sudah memiliki hukuman tegas terhadap para penimbun minyak goreng.

“Ketika kami dapatkan distributor yang melanggar, akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," ucap Sitti.

BACA JUGA:  DPRD Kota Kendari Sidak Distributor Minyak Goreng, Ini Hasilnya

Pihaknya pun berharap tidak ada distributor yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok minyak goreng.

"Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan," jelas dia.

BACA JUGA:  Emak-Emak Pengumuman, Ada Pasar Murah Minyak Goreng di Kendari

Sitti menjelaskan pihaknya berupaya mengantisipasi gejolak harga dan stok minyak goreng menjelang Ramadan.

Menurut Sitti, antisipasi tidak hanya untuk minyak goreng, tetapi juga bahan pokok lain.

“Namun, yang menjadi prioritas adalah mengantisipasi kenaikan harga dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng," ucapnya. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA