GenPI.co Sultra - Seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan GAS ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Senin malam, (19/6).
Ade menjelaskan GAS selaku pelaksana PT LAM diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara.
”Penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap GAS selama 20 hari ke depan.
”Terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” terangnya.
Adapun GAS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin dan diduga dijual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang.
”Dijual ke smelter dengan menggunakan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu Direktur PT KKP,” katanya.
Kejati Sultra berencana melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan yang diduga terlibat.
Namun, sampai saat ini baru delapan perusahaan yang sudah diperiksa. (ant)