GenPI.co Sultra - Seorang pemuda M Aras Rahim, 20, diamankan polisi karena menjual dua remaja putri ke pria hidung belang via aplikasi kencan MiChat.
M Aras dituduh melakukan perdagangan orang terhadap dua orang perempuan T, 19, dan I, 20.
Pelaku diamankan Dit Reskrimum Polda Sultra di sebuah hotel Jalan Made Sabara, Korumba, Mandonga, Kota Kendari.
Hal itu disampaikan Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Kamis (22/6).
”Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6),” kata Syahrir.
Dia menjelaskan, pelaku menjual korban seharga Rp500 sekali kencan dengan pria hidung belang.
”Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra,” tegasnya. (ant/jpnn)