Ngawur, Pemuda di Kendari Jual Wanita di MiChat Rp500 Ribu

22 Juni 2023 18:00

GenPI.co Sultra - Seorang pemuda M Aras Rahim, 20, diamankan polisi karena menjual dua remaja putri ke pria hidung belang via aplikasi kencan MiChat.

M Aras dituduh melakukan perdagangan orang terhadap dua orang perempuan T, 19, dan I, 20.

Pelaku diamankan Dit Reskrimum Polda Sultra di sebuah hotel Jalan Made Sabara, Korumba, Mandonga, Kota Kendari.

BACA JUGA:  Polda Sultra Terjunkan 3.270 Personel Gabungan Terbaik, Ada Apa?

Hal itu disampaikan Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Kamis (22/6).

”Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6),” kata Syahrir.

BACA JUGA:  Polda Sultra Dapat Tangkapan Besar, Berat Banget

Dia menjelaskan, pelaku menjual korban seharga Rp500 sekali kencan dengan pria hidung belang.

”Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kabur ke Rumah Tante, Pemuda Lumpuhkan 2 Polisi Polda Sultra Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra,” tegasnya. (ant/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA