Paket Lengkap, Muncikari Pekerja hingga Pelanggan Ditangkap Polresta Kendari

26 Juni 2023 21:03

GenPI.co Sultra - Sedikitnya lima orang terpaksa diamankan polisi di hotel Kendari karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Mereka adalah pemakai jasa prostitusi AMD, 46; muncikari ADT , 17, dan, MF, 21; serta pekerja prostitusi AS , 19, dan IPP, 22.

Kelimanya diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi.

BACA JUGA:  Viral Oknum Polisi Diduga Anggota Polsek Moramo Sultra Digerebek saat Selingkuh

Kasus prostitusi online via aplikasi kencan MiChat terbongkar berawal ketika AS dan IPP memasuki salah satu hotel di Kota Kendari.

Keduanya menggunakan MiChat sambil menunggu pelanggan di dalam kamar sekaligus menghubungi muncikari via WhatsApp untuk dicarikan pria hidung belang lainnya.

BACA JUGA:  Ngawur, Pemuda di Kendari Jual Wanita di MiChat Rp500 Ribu

”Kemudian bila mendapatkan pelanggan, muncikari memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, baru-baru ini.

Muncikari mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per pelanggannya yang menggunakan jasa pekerja prostitusi.

BACA JUGA:  Foto Seksi Clairine Clay Dipakai Prostitusi Online, Jushua Suherman Murka

”Sedangkan para wanita tersebut mendapatkan Rp300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan,” terangnya.

Imbuh Fitrayadi, para pelaku prostitusi akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU TPPO.

”Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ant/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA