GenPI.co Sultra - Polresta Kendari meningkatkan patroli manual dan siber untuk merespons maraknya perdagangan orang di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap lima orang yang diduga terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu, (25/6).
Mereka adalah pengguna jasa prostitusi AMD, 46; muncikari ADT, 17, dan MF, 21; pekerja prostitusi AS, 19, dan IPP, 22.
”Kami sebelumnya telah mengungkap salah satu kasus TPPO yang ada di Kota Kendari,” kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, baru-baru ini.
Dalam praktiknya, Polresta Kendari akan rutin mendatangi sejumlah hotel ataupun penginapan yang terindikasi sebagai tempat prostitusi.
”Kami patroli di hotel ataupun tempat-tempat yang terindikasi ada kegiatan prostitusi,” tegasnya.
Saiful meminta masyarakat bijak dalam bermedia sosial, alasannya karena prostitusi online menawarkan jasa melalui dunia maya.
”Bermedia sosial yang tidak baik akan menjadi korban, apalagi jika ada iming-iming,” ujarnya.
Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi TPPO.
Nantinya, pelaku TPPO akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (ant)