GenPI.co Sultra - Masa jabatan tiga penjabat (PJ) bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir pada Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Muliadi di Kendari pada Senin, (21/8).
Muliadi menjelaskan, ketiga penjabat tersebut adalah Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, dan Pj Bupati Buton Basiran.
”Ketiganya bupati itu dilantik menjadi kepala daerah oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, pada Rabu (24/8/2022) lalu,” jelasnya.
Terang dia, pengusulan Pj baru untuk tiga kabupaten tersebut diakui masih dalam tahap proses di bulan ini.
Sementara itu, DPRD kabupaten juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.
Selain DPRD, gubernur dan Kemendagri juga menjadi komponen yang bisa mengusulkan Pj bupati.
”Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj gubernur, bupati, atau wali kota,” terangnya.
Lantaran pada 23 Agustus 2023 atau besok sudah harus ada pelantikan Pj bupati untuk tiga kabupaten tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan.
”Yang jelas di minggu kedua bulan Agustus harus sudah tuntas semuanya,” tegasnya. (ant)