GenPI.co Sultra - Barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil Incenerator, di mana mesin tersebut mampu membakar hingga senyawa berbahaya di dalam narkoba bisa hilang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Rahmi Yunita di Kendari Selasa, (22/8).
Rahmi menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 43 perkara kasus narkotika.
Puluhan perkata itu sudah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
”Ada 2 kilogram narkoba jenis sabu yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
Ungkap dia, 43 perkara kasus tersebut ditangani sejak tiga bulan terakhir, atau Juni-Agustus 2023.
Sementara, jumlah tersangka kasus yang merupakan pelimpahan dari Polresta Kendari, Polda Sultra, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sebanyak 50 orang.
”(Sabu) yang paling sedikit itu 0,16 gram dan kemudian paling banyak 513 gram,” jelasnya. (ant)