Bandar Narkoba Menangis, Kejari Kendari Bakar 2 Kilogram Sabu

23 Agustus 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil Incenerator, di mana mesin tersebut mampu membakar hingga senyawa berbahaya di dalam narkoba bisa hilang.

BACA JUGA:  Ambil Sabu, Oknum ASN Basarnas Kendari Digerebek Warga

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Rahmi Yunita di Kendari Selasa, (22/8).

Rahmi menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 43 perkara kasus narkotika.

BACA JUGA:  Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Kendari, Seorang Balita Ditangkap Petugas

Puluhan perkata itu sudah memiliki putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

”Ada 2 kilogram narkoba jenis sabu yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Driver Ojol Bawa Paket Sabu, 4 Napi Lapas Kendari Tes Urine

Ungkap dia, 43 perkara kasus tersebut ditangani sejak tiga bulan terakhir, atau Juni-Agustus 2023.

Sementara, jumlah tersangka kasus yang merupakan pelimpahan dari Polresta Kendari, Polda Sultra, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sebanyak 50 orang.

”(Sabu) yang paling sedikit itu 0,16 gram dan kemudian paling banyak 513 gram,” jelasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA