PPPK Guru Dapat SK, Beda Tipis Dengan PNS

06 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 177 PPPK fungsional guru tahap pertama di Pemerintah Kabupaten Bombana akhirnya mendapatkan surat keputusan pengangkatan formasi 2021.

Bupati Bombana Tafdil menjelaskan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

“Penyerahan SK ini ditandai dengan mulainya Saudara-Saudara mengabdi kepada negara,” kata Tafdil sebagaimana dilansir laman resmi Pemkab Bombana, Sabtu (5/3).

BACA JUGA:  Hama Tikus Serang Tenaman Kedelai, Petani Bombana Gropyokan

Tafdil mengatakan PPPK hanya beda tipis dengan PNS. Menurut dia, perbedaan hanya ada pada waktu.

“PNS jangka waktunya dari SK sampai pensiun. PPPK dibatasi waktu tiga tahun,” ucap Tafdil.

BACA JUGA:  Longsor Terjang Bombana, Jalan Penghubung Antarkecamatan Terputus

Dia berharap keberadaan PPPK guru bisa meningkatkan kualitas pendirikan di Bombana.

“Hadirnya Saudara-Saudara semua mengisi ruang-ruang kosong yang ada di sekolah-sekolah,” ucap Tafdil.

BACA JUGA:  Berburu Sunrise dan Mega Berjalan di Bukit Awan Bombana

Menurut Tafdil, PPPK guru juga akan berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) di Bombana.

“Ini tantangan yang harus dikejar dengan cara pemerataan guru agar IPM kita makin baik,” kata Tafdil.

Dia pun berharap para PPPK yang sudah mendapatkan SK bekerja sebaik-baiknya.

“Berlomba-lombalah mencapai karier, berlomba-lombalah mendapatkan apa yang menjadi hak saudara seperti halnya hak yang didapatkan PNS,” tutur Tafdil. (*)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA