GenPI.co Sultra - Sebanyak 177 PPPK fungsional guru tahap pertama di Pemerintah Kabupaten Bombana akhirnya mendapatkan surat keputusan pengangkatan formasi 2021.
Bupati Bombana Tafdil menjelaskan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
“Penyerahan SK ini ditandai dengan mulainya Saudara-Saudara mengabdi kepada negara,” kata Tafdil sebagaimana dilansir laman resmi Pemkab Bombana, Sabtu (5/3).
Tafdil mengatakan PPPK hanya beda tipis dengan PNS. Menurut dia, perbedaan hanya ada pada waktu.
“PNS jangka waktunya dari SK sampai pensiun. PPPK dibatasi waktu tiga tahun,” ucap Tafdil.
Dia berharap keberadaan PPPK guru bisa meningkatkan kualitas pendirikan di Bombana.
“Hadirnya Saudara-Saudara semua mengisi ruang-ruang kosong yang ada di sekolah-sekolah,” ucap Tafdil.
Menurut Tafdil, PPPK guru juga akan berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) di Bombana.
“Ini tantangan yang harus dikejar dengan cara pemerataan guru agar IPM kita makin baik,” kata Tafdil.
Dia pun berharap para PPPK yang sudah mendapatkan SK bekerja sebaik-baiknya.
“Berlomba-lombalah mencapai karier, berlomba-lombalah mendapatkan apa yang menjadi hak saudara seperti halnya hak yang didapatkan PNS,” tutur Tafdil. (*)