GenPI.co Sultra - Polda Sultra kembali mengungkap pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Pertambangan tanpa izin usaha itu berada di wilayah PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, patroli ilegal minning (pertambangan ilegal) dilakukan Kamis, (31/8), sekitar pukul 11.00 WITA.
”Kami menemukan kegiatan penambangan (emas) tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) di wilayah IUP PT AABI,” katanya, belum lama ini.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial BG.
”Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi emas dan penyedot air,” terangnya.
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pertambangan emas ilegal.
Subdit IV Tipidter kemudian menindaklanjuti dengan terjun ke TKP yang lokasinya cukup jauh.
”Kami berhasil mencapai ke lokasi yang diinformasikan dan ternyata benar, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal di tempat itu,” ungkapnya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
”Ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (ant)