Polda Sultra Sangar, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

07 Maret 2022 09:00

GenPI.co Sultra - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap pria berinisial FM yang mengedarkan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram di Kota Kendari.

FM ditangkap di rumahnya di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan petugas menangkap FM pada Sabtu (5/3) pukul 15:00 WITA.

BACA JUGA:  Bulog Sultra Gelar Pasar Murah Minyak Goreng, Ayo Serbu

Menurut Eka, petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat menangkap pria 42 tahu itu.

“Setelah penyelidikan, pada Minggu (6/3) tim berhasil menemukan barang bukti 1.110 gram sabu-sabu setelah," kata Eka.

BACA JUGA:  Gempar, Ibu-Ibu Ngamuk di Perum Bulog Sultra

Eka mengatakan penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Dia menjelaskan petugas menggeledah rumah kosong yang disewa FM di Kelurahan Mokoau.

BACA JUGA:  Aksi Polda Sultra Kece Banget, Dapat Tangkapan Besar

Saat itu petugas menemukan 1.110 gram sabu-sabu di dalam tas yang disimpan di bawah sofa.

"Dari hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah atau jaringan lintas provinsi," jelas Eka.

Petugas pun langsung menggelandang FM ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA