GenPI.co Sultra - KPU Sultra dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat sepakat anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Tahun 2024 sebesar Rp233 miliar.
Anggaran Pilkada 2024 itu disepakati bersama saat rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Sultra.
”Kita itu sudah sepakat sebanyak Rp233 miliar sekian-sekian,” kata Ketua KPU Sultra Azril di Kendari, Rabu (13/9).
Anggaran sebesar Rp233 miliar itu diserentakkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019.
”Itu yang sudah kita sepakati dengan pihak TAPD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” sambungnya.
Azril menjelaskan bahwa dalam hal keserentakan tentu harus ada dana yang dibagi.
”Sehingga, kesepakatan kami dan teman-teman KPU daerah, dana yang di-sharing-kan oleh KPU provinsi untuk 17 kabupaten/ kota,” jelasnya.
Imbuh dia, honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tenaga sekretariat pada 221 kecamatan telah masuk dalam pembiayaan KPU Sultra.
Maka dari itu, KPU kabupaten/ kota tidak boleh lagi memasukkan honorarium PPK dalam proposal anggaran mereka.
”Jadi, di kabupaten/ kota itu tidak lagi memasukkan pembiayaan PPK karena provinsi sudah membiayai itu,” tegasnya. (ant)