Prostitusi Online Berkedok Spa di Kendari, Sekali Servis Rp600 Ribu

22 September 2023 10:00

GenPI.co Sultra - Prostitusi online berkedok spa di Kota Kendari berhasil dibongkar Polda Sultra.

Spa tersebut terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan muncikari sekaligus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) DS, 48, dan korban HR, 28.

BACA JUGA:  Wanita Cantik di Kendari Jual Manusia, Keuntungan Rp150 Ribu

Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, DS diduga melakukan ekspoitasi seksual berkedok spa.

”Dalam pengungkapan kasus ini, kami menemukan DS memperdagangkan korbannya inisial HR, 28,” katanya, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Foto Seksi Clairine Clay Dipakai Prostitusi Online, Jushua Suherman Murka

Syahrir menjelaskan, DS menawarkan HR kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan.

”Melalui aplikasi Michat dengan harga Rp600 ribu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ngawur, Pemuda di Kendari Jual Wanita di MiChat Rp500 Ribu

Hasil dari melayani pelanggan itu kemudian dibagi dua, antara DS dan HR masing-masing Rp300 ribu.

”Beberapa barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polda Sultra,” tegasnya.

Beberapa alat bukti yang diamankan seperti satu buah telepon, satu buah alat kontrasepsi bekas dan lima baru, satu buah buku, dan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Pelaku DS bakal dijerat Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA