GenPI.co Sultra - ASN berinisial SAT (32) membuat citra Pemkot Kendari tercoreng gara-gara ulahnya.
Pria 32 tahun itu berurusan dengan hukum karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di kamar indekos di Jalan Bunga Seroja, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (24/2) sekitar pukul 20:30 WITA.
"Tersangka merupakan ASN lingkup pemkot. Dari pengakuannya dia telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2019," ujar Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi, Senin (7/3).
Menurut Alwi, SAT mendapatkan narkoba dari pria berinisial T yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.
Alwi menjelaskan narkoba ditempelkan di Taman BTN Graha Asri Kecamatan Puuwatu.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan terhadap SAT
"Dua paket sabu-sabu kami amankan dari tersangka dengan berat bruto 4,98 gram," tutur Alwi.
SAT dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)