GenPI.co Sultra - Agen dan pangkalan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta tidak menaikkan harga gas elpiji tiga kilogram.
Permintaan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara.
Titah itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) nomor 500.2.3.9/1077/2023 agar harga gas elpiji bersubsidi tetap dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
”Kami meminta kepada para agen dan pangkalan elpiji untuk tidak menaikkan harga,” pintanya Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kolaka Utara Ir Mukhlis Bachtiar.
Mukhlis menjelaskan, pemerintah daerah sangat memahami bahwa gas elpiji merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
”Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas elpiji dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara,” jelasnya.
Dirinya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian gas secara berlebihan.
”Masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh isu kelangkaan dan kami akan memastikan ketersediaan gas elpiji segera normal,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara AKBP Arief Irawan berjanji menindak tegas oknum yang melanggar harga yang telah ditetapkan.
”Kami juga akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba menaikkan harga gas elpiji secara ilegal,” tegasnya. (ant)