GenPI.co Sultra - Pemkot Kendari menerapkan klasifikasi dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam pembelajaran di sekolah.
Saat ini pembelajaran untuk siswa yang sudah dan belum divaksin covid-19 berbeda.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Ajaran 2021/2022.
Aturan tersebut menyasar murid jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari mulai 7 sampai 19 Maret 2022.
"Dalam SE itu ditetapkan peserta didik yang sudah divaksinasi dosis satu atau dosis dua bisa melakukan PTMT,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadis Dikmudora) Kota Kendari Makmur, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan peserta didik yang belum menjalani vaksinasi bisa melakukan PJJ atau daring secara penuh enam hari kerja.
Makmur menilai SE yang dibuat Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir itu adalah upaya pengendalian dan penanganan kasus covid-19 di seluruh satuan pendidikan.
"Kami perlu mengklasifikasi yang sudah dan belum divaksin berbeda cara penyampaian kegiatan belajar mengajarnya," katanya.
Makmur mengatakan pengklasifikasian tidak berlaku untuk murid kelas 6 SD dan 9 SMP.
"Sebab, mereka akan menghadapi ujian sekolah berbasis komputer (USBK) sehingga bisa melaksanakan PTMT secara penuh, tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Makmur mengatakan dalam rentang dua minggu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi untuk melihat kegiatan belajar mengajar.
Meski kasus covid-19 di Kota Kendari terus menurun, Makmur menilai sekolah bisa menjadi klaster penyebaran virus corona.
"Yang kami khawatirkan adalah dengan bercampurnya anak-anak kita bisa menjadi sangat rentan untuk terjangkiti virus ini," tuturnya. (*)