GenPI.co Sultra - Suami berinisial LK tega menghajar istrinya di rumahnya di Jalan Pelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman menjelaskan kasus istri dihajar suami itu terjadi pada Rabu (2/3).
Penyebabnya pun terbilang cukup sepele, yakni uang jajan Rp 5 ribu untuk anak.
Menurut Astaman, saat itu LK hendak mengantar anaknya ke sekolah. Sang anak pun meminta uang saku.
“Korban dan pelaku bertengkar," ucap Astaman, Senin (7/3).
LK lantas mengancam akan menghantam istrinya. Korban langsung memukuli suaminya menggunakan tangan.
Aksi sang istri membuat LK geram. LK lantas memegang dan menarik rambut istrinya.
“Pelaku membenturkan kepala istrinya ke dinding kayu rumah dan lantai yang terbuat dari semen," ujar Astaman.
Astaman menjelaskan LK mengancam keluar dari rumah. Satu jam berselang dirinya ditanya alasan belum pergi.
Pasangan suami istri itu bertengkar. LK mengancam akan membunuh istrinya. Korban emosi dan mengambil gelas Tupperware.
Dia hendak melemparkan gelas itu ke arah LK. Namun, LK bisa menangkap tangan istrinya.
“Pelaku membanting istrinya ke tempat tidur dan menghantam wajahnya menggunakan gelas tersebut," ungkap Astaman.
LK pun harus berurusan dengan hukum. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta" jelas Astaman. (mcr6/jpnn)