Meresahkan Warga, Polres Kolaka Ringkus Maling Spesialis Rumah Kosong

30 Oktober 2023 16:00

GenPI.co Sultra - Seorang pencuri spesialis rumah kosong IHW berhasil diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.

Pria 21 tahun itu diamankan di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako pada Sabtu, (28/10), sekitar pukul 22.40 WITA.

Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan bahwa penangkapan IHW berdasarkan keterangan pelaku lainnya yang sebelumnya sudah diamankan polisi.

BACA JUGA:  Maling Ketar-ketir, Polresta Kendari Pelototi Rumah Kosong

”Pelaku merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Lasahina, Kelurahan Sabilambo, Wundulako, Kolaka, Sultra,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, IHW mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya di Kolaka.

BACA JUGA:  Polisi di Kendari Ronda Malam, Cari Maling Spesialis Rumah Kosong

”Yakni, pada 15 dan 17 Juni 2023,” terangnya.

Riswandi menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi ketika korban datang ke rumahnya yang sudah lama tidak dihuni.

BACA JUGA:  Agen Gas Dilarang Naikkan Harga Elpiji, Polres Kolaka Utara Siapkan Sanksi

Tetapi, korban curiga telah terjadi sesuatu karena mendapati pintu rumah bagian samping sulit terbuka dan terganjal dari dalam.

Korban pun membuka pintu dengan paksa dan mendapati sejumlah barang miliknya di dalam rumah telah hilang.

Sejumlah barang berharga yang hilang, meliputi; satu TV 55 inci, dua TV ukuran 24 inci, mesin las 900 watt, serta tabung elpiji tiga kilogram.

”Total kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

”Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA