GenPI.co Sultra - Seorang pencuri spesialis rumah kosong IHW berhasil diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.
Pria 21 tahun itu diamankan di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako pada Sabtu, (28/10), sekitar pukul 22.40 WITA.
Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan bahwa penangkapan IHW berdasarkan keterangan pelaku lainnya yang sebelumnya sudah diamankan polisi.
”Pelaku merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Lasahina, Kelurahan Sabilambo, Wundulako, Kolaka, Sultra,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, IHW mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya di Kolaka.
”Yakni, pada 15 dan 17 Juni 2023,” terangnya.
Riswandi menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi ketika korban datang ke rumahnya yang sudah lama tidak dihuni.
Tetapi, korban curiga telah terjadi sesuatu karena mendapati pintu rumah bagian samping sulit terbuka dan terganjal dari dalam.
Korban pun membuka pintu dengan paksa dan mendapati sejumlah barang miliknya di dalam rumah telah hilang.
Sejumlah barang berharga yang hilang, meliputi; satu TV 55 inci, dua TV ukuran 24 inci, mesin las 900 watt, serta tabung elpiji tiga kilogram.
”Total kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (ant)